Rabu, 28 November 2012

MONOPOLI: SUATU KEHARUSAN DALAM PROFESI PUSTAKAWAN?




Memiliki monopoli atas praktek profesi merupakan salah satu karakteristik suatu profesi. Hal ini terlihat nyata pada bidang hukum dan kedokteran. Profesi hukum dan kedokteran memiliki kontrol tunggal dalam bidang masing-masing. Bagi orang lain yang tidak memiliki sertifikat yang ingin praktek dalam bidang hukum dan kedokteran akan merupakan pelanggaran dan biasanya orang-orang yang mencoba-coba berpraktek tanpa lisensi akan dikeluarkan dari lembaga dasar seperti rumah sakit atau ruang pengadilan. Maka seorang  harus memiliki sertifikat dokter untuk boleh praktek di rumah sakit. Walaupun monopoli dalam hukum dan kedokteran tidak mutlak namun hal itu merupakan substansi.
Lalu, bagaimanakah dengan profesi pustakawan? Kalau kita cermati, di perpustakaan manapun, baik di perpustakaan sekolah, perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan umum, bahkan perpustakaan nasional, masih terdapat beberapa pegawai yang tidak berlatar belakang pendidikan ilmu perpustakaan. Mungkin jika mereka di tempatkan pada bagian yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan perpustakaan itu masih dapat dimaklumi. Tetapi jika mereka juga melakukan pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh pustakawan, tentu ini merupakan hal yang memprihatinkan, terutama jika dikaitkan dengan monopoli pekerjaan sebagai salah satu ciri suatu profesi. Kondisi ini seolah-olah menggambarkan bahwa pekerjaan pustakawan itu adalah sesuatu yang remeh yang bisa dilakukan oleh siapa saja, meskipun tanpa memperoleh pendidikan khusus. Hal ini diperparah dengan adanya aturan baik itu undang-undang maupun perarutan pemerintah yang menjelaskan bahwa untuk menjadi pustakawan itu dapat dilakukan hanya dengan mengikuti pelatihan yang waktunya singkat.
Melihat kondisi di atas, hendaknya diperlukan peraturan baru bahwa perpustakaan harus dikelola oleh orang-orang yang benar-benar mempunyai keahlian bidang ilmu perpustakaan yang diperolehnya dari pendidikan khusus. Di samping itu, perlu dikaji dan dirumuskan kembali tugas-tugas kepustakawanan yang memang memerlukan keahlian khusus, yang tidak dapat dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai keahlian bidang perpustakaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar