Memiliki
monopoli atas praktek profesi merupakan salah satu karakteristik suatu profesi. Hal ini terlihat nyata pada bidang hukum dan
kedokteran. Profesi hukum dan kedokteran memiliki kontrol tunggal dalam bidang
masing-masing. Bagi orang lain yang tidak memiliki sertifikat yang ingin
praktek dalam bidang hukum dan kedokteran akan merupakan pelanggaran dan
biasanya orang-orang yang mencoba-coba berpraktek tanpa lisensi akan
dikeluarkan dari lembaga dasar seperti rumah sakit atau ruang pengadilan. Maka
seorang harus memiliki sertifikat dokter
untuk boleh praktek di rumah sakit. Walaupun monopoli dalam hukum dan
kedokteran tidak mutlak namun hal itu merupakan substansi.
Lalu, bagaimanakah dengan profesi
pustakawan? Kalau kita cermati, di perpustakaan manapun, baik di perpustakaan
sekolah, perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan umum, bahkan perpustakaan
nasional, masih terdapat beberapa pegawai yang tidak berlatar belakang
pendidikan ilmu perpustakaan. Mungkin jika mereka di tempatkan pada bagian yang
tidak berhubungan langsung dengan kegiatan perpustakaan itu masih dapat
dimaklumi. Tetapi jika mereka juga melakukan pekerjaan yang seharusnya
dilakukan oleh pustakawan, tentu ini merupakan hal yang memprihatinkan,
terutama jika dikaitkan dengan monopoli pekerjaan sebagai salah satu ciri suatu
profesi. Kondisi ini seolah-olah menggambarkan bahwa pekerjaan pustakawan itu
adalah sesuatu yang remeh yang bisa dilakukan oleh siapa saja, meskipun tanpa
memperoleh pendidikan khusus. Hal ini diperparah dengan adanya aturan baik itu
undang-undang maupun perarutan pemerintah yang menjelaskan bahwa untuk menjadi
pustakawan itu dapat dilakukan hanya dengan mengikuti pelatihan yang waktunya
singkat.
Melihat kondisi di atas, hendaknya
diperlukan peraturan baru bahwa perpustakaan harus dikelola oleh orang-orang
yang benar-benar mempunyai keahlian bidang ilmu perpustakaan yang diperolehnya
dari pendidikan khusus. Di samping itu, perlu dikaji dan dirumuskan kembali tugas-tugas
kepustakawanan yang memang memerlukan keahlian khusus, yang tidak dapat
dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai keahlian bidang perpustakaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar